Hubungan Investor

Kebijakan Dividen

Berdasarkan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan, seluruh laba bersih Perseroan setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan wajib dapat dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. Perseroan hanya dapat membagikan dividen apabila Perseroan mempunyai saldo laba ditahan yang positif. Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Anggaran Dasar Perseroan, keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan melalui persetujuan pemegang saham pada RUPS tahunan berdasarkan rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat membagian dividen pada tahun dimana Perseroan mencatatkan laba bersih.

Direksi Perseroan menetapkan kebijakan pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan dengan mempertimbangkan faktor-faktor antara lain (i) kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; (ii) tingkat kesehatan keuangan Perseroan; (iii) target dan proyeksi kecukupan modal di masa depan; (iv) rencana dan prospek usaha Perseroan di masa depan (v) posisi permodalan Perseroan dan (vi) hal-hal lain yang dipandang relevan oleh Direksi Perseroan. Perseroan juga memastikan bahwa untuk setiap rencana pembagian dividen tidak memiliki dampak yang merugikan kinerja keuangan maupun profil risiko Perseroan. Dengan memperhatikan keputusan para pemegang saham dalam RUPS, Direksi Perseroan berencana untuk membagikan dividen kepada pemegang saham Perseroan dengan nilai sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) dari laba bersih tahun buku yang bersangkutan, dimulai dari tahun 2023 berdasarkan laba tahun berjalan tahun buku 2022, setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini.

Apabila RUPS menyetujui adanya pembagian dividen, maka dividen tersebut akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham yang tercatat pada tanggal daftar pemegang saham yang berhak atas dividen, dengan memperhitungkan PPh dan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, jika ada. Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPS.

Perseroan telah berkomitmen untuk membentuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana dana cadangan tersebut akan dituangkan didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selanjutnya. Perseroan tidak memiliki negative covenants sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga dalam rangka pembagian dividen.

Mitra penyedia solusi lengkap bagi kebutuhan Laboratorium dan Rumah Sakit.