Tata Kelola

Tata Kelola Perusahaan

Tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance atau GCG) diimplementasikan dengan melaksanakan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi serta kewajaran dan kesetaraan. Hal ini bertujuan untuk menjamin terciptanya keseimbangan yang menyeluruh antara kepentingan ekonomi dan sosial, individu dengan kelompok, internal dan eksternal, jangka pendek dan jangka panjang serta kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan.

Perseroan selalu berusaha membangun kepatuhan pada standar tata kelola perusahaan yang baik pada seluruh aktivitas bisnisnya untuk melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Perseroan percaya bahwa dalam menghadapi persaingan yang semakin kompetitif dan kompleks, penerapan aspek tata kelola perusahaan yang baik akan menjadi landasan dalam memperkuat posisi dan kinerja Perseroan dan dapat mendukung upaya Perseroan dalam meraih sasaran-sasaran usahanya.

Dalam rangka menjaga kepentingan seluruh pemangku kepentingan dan meningkatkan nilai bagi pemegang saham, selama ini Perseroan telah menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam kegiatan usahanya. Perseroan memiliki komitmen untuk senantiasa berperilaku dengan memperlihatkan etika bisnis dan transparan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam rangka penerapan GCG, Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal, Komite Nominasi dan Remunerasi, serta Komite Audit dan telah menunjuk Komisaris Independen.

Perseroan menerapkan prinsip GCG dalam rangka menjaga kepentingan pemangku kepentingan dan meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. Sehubungan dengan penerapan prinsip tersebut, Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal, Komite Audit, serta telah menunjuk Komisaris Independen. Tujuan penerapan GCG Perseroan sebagai berikut:

  1. Mengatur dan mengendalikan hubungan antar pemangku kepentingan.
  2. Menjalankan usaha yang transparan, patuh pada peraturan, dan beretika bisnis yang baik.
  3. Peningkatan manajemen risiko.
  4. Peningkatan daya saing dan kemampuan Perseroan dalam menghadapi perubahan industri yang sangat dinamis.
  5. Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan.

Dalam rangka menjaga kepentingan seluruh pemangku kepentingan dan meningkatkan nilai bagi pemegang saham, selama ini Perseroan telah menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam kegiatan usahanya.

Perseroan memiliki komitmen untuk senantiasa berperilaku dengan memperlihatkan etika bisnis dan transparansi sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mitra penyedia solusi lengkap bagi kebutuhan Laboratorium dan Rumah Sakit.