Tata Kelola Perusahaan

Komite Nominasi dan Remunerasi

Dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan POJK No.34/2014, fungsi nominasi dan remunerasi dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan.

Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dalam fungsi Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

  1. Fungsi Komite Nominasi adalah sebagai berikut:
    • Menentukan:
      • Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
      • Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
      • Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    • Melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
    • Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    • Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (RUPS).
  1. Fungsi Komite Remunerasi adalah sebagai berikut:
    • Melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan;
    • Menentukan:
      • struktur remunerasi (termasuk fasilitas-fasilitas dan tunjangan-tunjangan) bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS, dengan memperhatikan kinerja keuangan, prestasi kerja individual, kewajaran dengan peer group, nilai tambah bagi pemegang saham, pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan;
      • kebijakan remunerasi bagi pejabat eksekutif (anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris) dan karyawan pada umumnya untuk disampaikan kepada Direksi
      • besaran atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

Susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

Struktur Komite Nominasi dan Remunerasi
Ketua:Jonnathan Jordian
Anggota:Rohni Cahaya Manik

Sesuai Pasal 7 ayat (1) POJK 34/2014, setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi wajib bertindak independen dalam melaksanakan fungsinya. Yang dimaksud bertindak independen telah diuraikan dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) POJK 34/2014, yakni menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tujuan dan kebutuhan perusahaan secara profesional dan mandiri, serta tidak dipengaruhi intervensi dari pihak lain. Dengan demikian, tindakan independen harus dimaknai profesional, mandiri, dan objektif.

Pengalaman kerja Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

  1. Ketua – Jonnathan Jordian
PeriodeJabatanNama Perusahaan
2021 – sekarangKomisaris IndependenPT Arna Cahaya Medika tbk
2019 – sekarangDirektur UtamaPT Eska Investama Presisi
2021 – sekarangDirekturPT Marian Anugrah Akua
  1. Anggota – Rohni Cahaya Manik
PeriodeJabatanNama Perusahaan
2021 – sekarangPresiden KomisarisPT Arna Cahaya Medika tbk
2020 – sekarangDirektur UtamaPT Heksa Lingkar Diagnostiks
2011-2020Direktur KeuanganPT Biosains Medika Indonesia

Rapat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 4 (empat) bulan, dengan tingkat kehadiran minimal 2 (dua) anggota. Sampai dengan Prospektus diterbitkan, belum ada pelaksanaan Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi sehubungan dengan baru terbentuknya Komite Nominasi dan Remunerasi.

Sistem Pengendalian Internal

Dalam rangka pengawasan kegiatan operasional dan penggunaan aset-aset Perseroan, segenap manajemen dan karyawan Perseroan memiliki fungsi, peran dan tugas masing-masing dalam meningkatkan kualitas dan pelaksanaan sistem pengendalian internal yang dijalankan secara efektif dan berkelanjutan, yang mencakup pengawasan terhadap kegiatan operasional pada kantor pusat Perseroan dan masing-masing cabang di daerah.

Pelaksanaan atas pengendalian internal diterapkan melalui kebijakan, regulasi dan prosedur yang jelas sehingga dapat diberdayakan dalam menjalankan fungsi pengendalian internal sekaligus meminimalisir risiko yang mungkin timbul. Program yang diberlakukan oleh Perseroan terkait dengan pengendalian internal meliputi aktivitas pengawasan serta kegiatan strategis, yang antara lain terdiri dari:

  1. Penyusunan pedoman Good Corporate Governance (GCG);
  2. Penerapan fungsi pengawasan / supervisi oleh atasan di dalam masing-masing divisi yang terdapat pada Perseroan;
  3. Pelaksanaan tugas pendampingan terhadap pihak Auditor Eksternal (KAP);
  4. Pemantauan dan pelaksanaan tindak lanjut terhadap temuan-temuan audit;

Perseroan menyadari bahwa tindakan pengendalian internal yang selama ini telah dijalankan tidak menjamin tidak ada risiko penyalahgunaan maupun bentuk risiko lainnya. Namun, Manajemen Perseroan memiliki komitmen untuk selalu memastikan dan meningkatkan sistem pengendalian internal tersebut.

Mitra penyedia solusi lengkap bagi kebutuhan Laboratorium dan Rumah Sakit.