Dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan POJK No.34/2014, fungsi nominasi dan remunerasi dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dalam fungsi Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Struktur Komite Nominasi dan Remunerasi | ||
Ketua | : | Jonnathan Jordian |
Anggota | : | Rohni Cahaya Manik |
Sesuai Pasal 7 ayat (1) POJK 34/2014, setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi wajib bertindak independen dalam melaksanakan fungsinya. Yang dimaksud bertindak independen telah diuraikan dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) POJK 34/2014, yakni menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tujuan dan kebutuhan perusahaan secara profesional dan mandiri, serta tidak dipengaruhi intervensi dari pihak lain. Dengan demikian, tindakan independen harus dimaknai profesional, mandiri, dan objektif.
Pengalaman kerja Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Periode | Jabatan | Nama Perusahaan |
2021 – sekarang | Komisaris Independen | PT Arna Cahaya Medika tbk |
2019 – sekarang | Direktur Utama | PT Eska Investama Presisi |
2021 – sekarang | Direktur | PT Marian Anugrah Akua |
Periode | Jabatan | Nama Perusahaan |
2021 – sekarang | Presiden Komisaris | PT Arna Cahaya Medika tbk |
2020 – sekarang | Direktur Utama | PT Heksa Lingkar Diagnostiks |
2011-2020 | Direktur Keuangan | PT Biosains Medika Indonesia |
Rapat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 4 (empat) bulan, dengan tingkat kehadiran minimal 2 (dua) anggota. Sampai dengan Prospektus diterbitkan, belum ada pelaksanaan Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi sehubungan dengan baru terbentuknya Komite Nominasi dan Remunerasi.
Dalam rangka pengawasan kegiatan operasional dan penggunaan aset-aset Perseroan, segenap manajemen dan karyawan Perseroan memiliki fungsi, peran dan tugas masing-masing dalam meningkatkan kualitas dan pelaksanaan sistem pengendalian internal yang dijalankan secara efektif dan berkelanjutan, yang mencakup pengawasan terhadap kegiatan operasional pada kantor pusat Perseroan dan masing-masing cabang di daerah.
Pelaksanaan atas pengendalian internal diterapkan melalui kebijakan, regulasi dan prosedur yang jelas sehingga dapat diberdayakan dalam menjalankan fungsi pengendalian internal sekaligus meminimalisir risiko yang mungkin timbul. Program yang diberlakukan oleh Perseroan terkait dengan pengendalian internal meliputi aktivitas pengawasan serta kegiatan strategis, yang antara lain terdiri dari:
Perseroan menyadari bahwa tindakan pengendalian internal yang selama ini telah dijalankan tidak menjamin tidak ada risiko penyalahgunaan maupun bentuk risiko lainnya. Namun, Manajemen Perseroan memiliki komitmen untuk selalu memastikan dan meningkatkan sistem pengendalian internal tersebut.
PT Arna Cahaya Medika adalah perusahaan yang bergerak di bidang distributor alat kesehatan. PT Arna Cahaya Medika atau ARMED mampu meningkatkan pertumbuhan bisnisnya semenjak didirikan.
Gedung Plaza Simatupang Lantai 3
Jl. TB Simatupang Raya No. 47
Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310, Indonesia