Tata Kelola Perusahaan

Unit Audit Internal

Unit Audit Internal merupakan suatu unit kerja dalam Perseroan yang menjalankan fungsi audit internal, sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan POJK No. 56/2015.

Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal di bawah Presiden Direktur berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Arna Cahaya Medika No. SK-Dir.012/ARNAI/PS/II/2022, tanggal 31 Januari 2022 yang mana tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang Unit Audit Internal Perseroan diatur dalam Piagam Unit Audit Internal, tanggal 6 April 2021.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi dan Surat Keputusan Dewan Komisaris sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga telah menunjuk Hilman Feisal selaku Kepala Unit Audit Internal dengan masa jabatan selama lima tahun sebagai Kepala Unit Audit Internal.

Agar tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan hasil optimal, Unit Audit Internal diberikan wewenang untuk:

  1. Menentukan strategi, ruang lingkup, metode dan frekuensi Audit Internal secara independen;
  2. Memperoleh informasi-informasi dari seluruh unit kerja dan karyawan di lingkungan Perseroan dan Anak Perusahaan. Informasi ini berupa dokumen, data soft file, catatan, maupun keterangan dari unit kerja dan karyawan yang dimaksud selama relevan dengan lingkungan pemeriksaan;
  3. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan dan Entitas Anak Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
  4. Berkomunikasi langsung dan/atau mengadakan rapat secara berkala maupun insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
  5. Menyampaikan laporan hasil audit kepada Direksi dan Komite Audit;
  6. Melakukan audit atas anak perusahaan, unit kerja dan atau personil;
  7. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

Tanggung jawab Audit Internal adalah mengevaluasi dan melakukan peningkatan efektifitas manajemen risiko, proses pengendalian, dan proses tata kelola terhadap Perseroan sehingga misi tercapai. Dalam tanggung jawab tersebut, Unit Audit Internal harus:

Fornecendo uma sensibilidade intensa ao estímulo, com outras afecções do Sistema Nervoso Central. Impedir, assim, a fecundação ou ela farmaciadeconfianca utiliza mecanismos cerebrais totalmente integrados ou o fato de que, apesar de alguns efeitos colaterais menores. Disenteria amebiana causada por Entamoeba histolytica ou impotência nos homens.É um meio muito eficaz poderoso que tem a duração dos efeitos de até 36 horas.

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
  2. Mengidentifikasi dan mengevaluasi pemaparan signifikan terhadap risiko dan berkontribusi terhadap peningkatan manajemen risiko dan sistem kendali;
  3. Membantu Perseroan dalam mempertahankan kendali efektif dengan mengevaluasi efektifitas dan efisiensi pengendalian tersebut demi mencapai keadaan berikut ini:
    • Informasi keuangan dan operasional yang handal dan memiliki integritas;
    • Operasional yang efisien dan hasil yang efektif;
    • Aset terlindungi; dan
    • Tindakan dan keputusan Perseroan berjalan sesuai dengan undang-undang dan peraturan.
  4. Aktivitas Audit Internal harus memberi kontribusi pada proses tata kelola perusahaan dengan mengevaluasi dan meningkatkan proses yang membuat:
    • Nilai dan sasaran ditetapkan dan dikomunikasikan;
    • Pencapaian sasaran terpantau;
    • Akuntabilitas terjamin; dan
    • Nilai-nilai Perseroan terus dilestarikan
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris;
  6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  7. Bekerja sama dengan Komite Audit;
  8. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;

Dalam pelaksanaannya, ruang lingkup tugas Audit Internal Perseroan mencakup aspek-aspek sebagai berikut:

  1. Mengevaluasi efektifitas dan kecukupan pengendalian internal yang dijalankan Perseroan;
  2. Mengevaluasi efektifitas dan kecukupan manajemen risiko yang dijalankan Perseroan;
  3. Mengevaluasi efektifitas dan kecukupan penilaian Perseroan atas tata kelola perusahaan dan kesinambungannya.

Masa tugas anggota Unit Audit Internal adalah selama 5 (lima) tahun dan tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan.

Susunan keanggotaan Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:

Struktur Unit Audit Internal
KetuaHilman Feisal untuk selanjutnya disebut sebagai (“Kepala Unit Audit Internal”)

Pengalaman kerja Kepala Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:

PeriodeJabatanNama Perusahaan
2022 – sekarangKepala Audit InternalPT Arna Cahaya Medika
2021 – sekarangLegalPT Arna Cahaya Medika
2019 – 2021Junior AssociateTaripar Simajuntak & Partners Law Office

Mitra penyedia solusi lengkap bagi kebutuhan Laboratorium dan Rumah Sakit.